PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang
berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara
pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi
sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada
RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum
sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3
hari) :
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7
(1))
3. Pengurusan ijin domisili &
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu
+ 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Srat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud
& tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu,
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap).
7. Pengumuman pada BNRI (jangka
waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara
pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing
pihak.
Berikut ini beberapa hal pokok yang
wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para
pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis
Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari
unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun
yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah
ada tidaknya unsur internasional
SUMBER:
1. http://nanto19.blogspot.co.id/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar