1.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah idealnya atau seimbangnya
suatu kondisi mengenai suatu hal baik yang menyangkut benda maupun orang.
Setiap orang mempunyai hak keadilan masing - masing. Yang menjadi hak setiap
orang yaitu di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan martabatnya sama
derajatnya dan tidak membedakan agama, suku dan ras tertentu.
Menurut W.J.S
Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena - mena
serta tidak memihak. Di Indonesia, keadilan ada dalam PANCASILA, UUD 1945 DAN
GBHN. Di dalam pancasila yaitu sila ke dua dan sila ke lima. Di dalam UUD 1945
yaitu alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Di dalam GBHN yaitu GBHN
1999-2004 tentang visi.
Pembagian keadilan
menurut Aristoteles :
Keadilan Distributif, perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa - jasa yang telah di buatnya. Keadilan Komutatif, perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa - jasa yang telah di lakukannya. Keadilan Konvensional, seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang - undangan yang telah di wajibkan. Keadilan Kodrat Alam, memberi sesuatu sesuai yang di berikan orang lain kepada kita. Keadilan menurut Teori Perbaikan, seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
Keadilan Distributif, perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa - jasa yang telah di buatnya. Keadilan Komutatif, perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa - jasa yang telah di lakukannya. Keadilan Konvensional, seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang - undangan yang telah di wajibkan. Keadilan Kodrat Alam, memberi sesuatu sesuai yang di berikan orang lain kepada kita. Keadilan menurut Teori Perbaikan, seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
2.
Keadilan Sosial
Pengertian keadilan sosial memang jauh
lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial tidak hanya berbicara
tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang - undangan atau hukum,
tetapi berbicara lebih luas tentang hak kewarganegaraan dalam sebuah negara.
Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumberdaya suatu negara di
distribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak
atas "kebutuhan manusia yang mendasar" tanpa memandang perbedaan
seperti ekonomi, ras, etnis, agama, suku dan usia. Untuk mencapai tujuan
tersebut, harus dilakukan penghapusan kemisikinan secara mendasar,
pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan
kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial.
Keadilan sosial pun juga dapat di artikan
keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses - proses ekonomis,
politis, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Selain
harus di usahakan oleh negara, keadilan sosial uga harus secara nyata di
usahakan sendiri oleh mereka yang tertimpa ketidakadilan. Tidak ada keadilan
sosial tanpa demokrasi, karena hanya dalam sistem politik demokrasilah mereka
yang terkena ketidakadilan mungkin menyuarakan harapan dan cita - cita mereka.
3.
Berbagai Macam Keadilan:
a.
Keadilan Legal/Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi dirinya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat melakukan funsinya secara baik.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi dirinya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat melakukan funsinya secara baik.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana pabila hal - hal yang sama di perlakukan secara sama dan hal - hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
4.
Kejujuran
Jujur adalah tidak berbohong, lurus hati dan
apa adanya. Jujur juga berarti tidak curang dan mengikuti aturan yang berlaku.
Semua kehidupan manusia modal pertamanya adalah kepercayan. Kepercayan bahwa
mereka pasti jujur yang telah menjadi kesepakatan dan kepercayaan membaa
kesuksesan. Kejujuran memang pada awalnya akan mengorbankan "jangka
pendek" untuk sesuatu yang lebih baik pada "jangka panjang".
Kebohongan adalah mengambil kenikmatan "jangka pendek" untuk sesuatu
yang lebih buruk pada "jangka panjang".
Banyak orang sukses dan beberapa tahun
kemudian mereka hancur itu di karenakan mereka sukses untuk berbohong. Lihatlah
Indonesia mengalami kesulitan untuk maju itu di karenakan sebagian oknum
pemerintahan sukses untuk berbohong. Lihatlah
Singapura negara kecil lebih cepat maju daripada Indonesia itu karena sebagian
oknum pemerintahan belaku jujur. Kebesaran suatu negara berawal dari individu
yang jujur.
5.
Kecurangan
Curang
bisa berarti sedikit menyeleweng dari jalur yang ada. Kecurangan identik dengan
ketidakjujuran atau bohong. Curang bisa juga di artikan suatu usaha seseorang
tanpa kerja keras dan usaha dengan maksud memperoleh keuntungan. Apabila sikap
curang di biasakan dalam kehidupan yang terjadi adalah menyebabkan orang
menjadi serakah, tamak, egois, ingin menang sendiri. Korupsi merupakan salah
satu bentuk kecurangan yang terjadi pada saat ini. Akibat dari korupsi ini
yaitu merugikan negara dan dirinya sendiri.
Unsur - unsur dari kecurangan :
- harus terdapat salah pernyataan
- fakta bersifat material
- di lakukan secara sengaja
- dengan maksud untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
- pihak yang di rugikan harus beraksi terhadap salah pernyataan tersebut
- yang merugikannya
6.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang
selalu di jaga agar tidak hilang reputasinya. Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Jika telah wafat maka setiap orang pasti nama baik nya yang akan
di kenang seperti halnya para pahlawan dan para nabi nabi. Terlebih apabila ia
menjadi teladan di lingkungan sekitarnya maka menjadi suatu kebanggaan batin
yang tidak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi "daripada
berputih mata lebih baik berputih tulang" artinya orang lebih baik mati
daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau bisa di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Maksud dari tingkah laku atau perbuatan itu adalah cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan yang dianggap halal, dsb.
7. Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu perilaku yang bertujuan untuk membalas perbuatan seseorang. Hal
ini bisa menjadi negatif dan bisa pula menjadi positif. Sebagai contoh yang
positif yaitu pembalasan budi terhadap kebaikan seseorang kepada kita. Sebagai
contoh negatif yaitu suatu balasan dendam akibat adanya kontak yang memicu
terjadinya konflik sehingga ingin membalas perbuatannya.
Kesimpulan:
keadilan adalah
kondisi seimbang tentang suatu hal. setiap manusia berhak mendapatkan keadilan
di atas dunia ini. ada berbagai macam keadilan diantaranya adalah keadilan
moral, distributif, dan kumutatif. Keadilan sangat penting bagi seorang manusia
terlebih lagi bagi seorang pemimpin,pemimpin yang tidak adil akan
menyengsarakan jutaan rakyatnya :).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar